Desa Jeranglah Tinggi – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, BPD menjadi mitra kerja Kepala Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Secara umum, terdapat tiga fungsi utama BPD Desa, yakni fungsi legislasi, fungsi penyaluran aspirasi, dan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
1. Fungsi Legislasi
Dalam fungsi legislasi, BPD bersama Kepala Desa memiliki kewenangan untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes). Perdes merupakan dasar hukum penting dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pengelolaan keuangan dan aset desa.
Proses pembahasan Perdes dilakukan secara musyawarah untuk memastikan setiap regulasi yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat desa, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Fungsi Penyaluran Aspirasi
Selain fungsi legislasi, BPD juga berperan sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat desa. BPD bertugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi warga, baik yang berkaitan dengan pembangunan, pelayanan publik, maupun persoalan sosial kemasyarakatan.
Aspirasi tersebut dapat diperoleh melalui musyawarah desa, pertemuan dengan tokoh masyarakat, maupun melalui pengaduan langsung dari warga. Aspirasi yang terkumpul kemudian disampaikan kepada Pemerintah Desa untuk ditindaklanjuti secara bersama.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi penting lainnya adalah pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. BPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perdes, kebijakan desa, serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa roda pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan adanya pengawasan dari BPD, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Peran Strategis dalam Demokrasi Desa
Keberadaan BPD menjadi pilar penting dalam mewujudkan demokrasi di tingkat desa. Sinergi antara BPD dan Kepala Desa sangat dibutuhkan agar pembangunan desa dapat berjalan efektif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan tiga fungsi utamanya tersebut, BPD diharapkan mampu menjadi jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat, sekaligus menjaga agar pemerintahan desa tetap berjalan sesuai dengan prinsip good governance.


